Badan Hukum Baitul Maal Bahtera
BAITUL MAAL BAHTERA
Lembaga Amil Zakat Infaq & Shadaqah
SK.Walikota Pekalongan
Nomor : 451.1/02711 Tgl. 29 Desember 2004
Mitra Pengelola Zakat (MPZ) Dompet Dhuafa
SK Direktur Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dompet Dhuafa
No. 880/DD/SK-Direktur/IX/2012
Baitul Maal Bahtera adalah Lembaga Amil Zakat sebagai divisi sosial dari KSPPS BMT Bahtera yang berfungsi untuk memudahkan dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat muzaki dalam menyalurkan dananya (zakat/ infaq/ shodaqoh/ wakaf) kepada para mustahik secara tepat dan berdaya guna. Eksistensi Baitul Maal Bahtera diakui dengan diterbitkannya SK Walikota Pekalongan Nomor : 451.1/02711 Tgl. 29 Desember 2004.Dan telah resmi sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) Dompet Dhuafa dengan SK Direktur LAZ Dompet Dhuafa Nomor : 880/ DD/ SK-Direktur/IX/2012 tertanggal 12 September 2012.
Berbagai agenda tahunan dilaksanakan sebagai wujud eksistensinya dalam ikut mengurangi permasalahan kaum dhu’afa. Meski belum tersentuh semua lapisan, akan tetapi setidaknya ada tindakan nyata untuk mengarah ke tujuan tersebut. Beberapa program Baitul Maal yang telah dilaksanakan ada yang bersifat charity maupun pemberdayaan. Diantara program yang bersifat charity adalah beasiswa bagi pelajar yang tidak mampu, santunan bagi kaum dhuafa, layanan mobil peduli umat, dan lain sebagainya.